08 September 2022


Unesa.ac.id, SURABAYA–Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-22 tentang Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jakarta pada 7 September 2022. Ada tiga transformasi seleksi masuk PTN lewat kebijakan anyar tersebut.
“Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi, kemudian seleksi nasional berdasarkan tes, dan yang ketiga adalah seleksi secara mandiri oleh PTN,” tutur Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A., dalam peluncuran kebijakan tersebut secara daring kemarin (7/9/2022).
Tujuan kebijakan ini, lanjutnya untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Arah baru transformasi seleksi masuk PTN dilakukan melalui lima prinsip, yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran.
Selain itu juga lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan. Adapun tiga seleksi masuk PTN sebagai berikut:
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Mendikbudristek menjelaskan, seleksi jalur ini akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.
Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Seleksi nasional berdasarkan prestasi menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN).
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes
Seleksi ini nantinya berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Jika pada Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) ujian menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran. Sekarang dalam seleksi ini tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
Dengan begini, skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes.
Seleksi Mandiri PTN
Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan; serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Nadiem Makarim mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN. [HUMAS UNESA]
Sumber: Prescon Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua dan Laman Resmi Kemendikbudristek.