06 February 2023


Unesa.ac.id, SURABAYA-Korupsi merupakan masalah yang sering terjadi dan sangat merugikan banyak pihak bahkan perekonomian negara. Guna membekali mahasiswa tentang anti-korupsi, prodi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) gelar kuliah umum di Auditorium I8, Kampus Ketintang pada Senin (6/2/2023).
Kuliah dengan tema “Dinamika Kebijakan Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan dengan KUHP Nasional” itu dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., sebagai pembicara. Dia mengatakan pemberantasan korupsi tidak bisa menggunakan penegakan hukum saja, tetapi perlu penanaman karakter individu.
Menurutnya, kasus korupsi di Indonesia masih sebatas penangkapan saja dan bibit kejahatan korupsi masih relatif tinggi saat adanya kekosongan posisi, sehingga kasus korupsi masih sering terjadi.
“Peran perguruan tinggi sangat penting dalam pencegahan korupsi, karena masa depan bangsa di tangan generasi muda dan mereka harus tahu komposisi mengenai permasalahan yang terus terulang ini,” ungkapnya.
Dia menuturkan, pencegahan korupsi bisa ditekan salah satunya dengan menanamkan integritas sejak dini dan sejak muda sehingga seseorang dapat menunjukkan kepatuhan yang konsisten, jujur tanpa kompromi. Apabila diterapkan di dunia kerja, akan terjadi pembenahan sistem dalam melakukan perbaikan termasuk pencegahan tindakan korupsi.
“Percuma jika terlalu tinggi ilmu pendidikannya, tetapi kurang integritasnya, yang itu bisa memperbanyak orang semakin pandai mencari celah untuk korupsi,” tandasnya.
Pria kelahiran Sumenep itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membiasakan kejujuran dalam bertindak dari hal-hal sederhana atau dari hal-hal kecil. Dia percaya, sejatinya hukum bisa berdiri berdampingan dengan integritas termasuk kejujuran.
Wakil Rektor Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha, Dr. Bachtiar Syaiful Bachri, M.Pd., menyampaikan bahwa pencegahan korupsi di instansi pendidikan sangat penting agar tidak ada celah kepada civitas akademika untuk berbuat tindakan yang merugikan lembaga dan negara.
“Sudah seharusnya pengetahuan dan pengalaman tentang pencegahan korupsi digiatkan dan digalakkan, karena menjadi badan hukum merupakan tantangan dalam pengelolaan keuangan,” terangnya.
Arinto Nugroho, S.H., S.Pd., M.H., ketua jurusan Hukum UNESA juga menyebutkan, korupsi tidak selalu diidentikkan dengan keuangan, tetapi sering ditemukan di kehidupan sekitar seperti ketepatan waktu misalnya. Dia berharap, mahasiswa dapat berintegritas dengan karakter yang baik di samping mengenal aturan hukum yang berlaku pada tindakan korupsi. [*]
***
Penulis: Mohammad Dian Purnama
Editor: @zam Alasiah*
Foto: Dokumentasi Tim Humas UNESA