12 September 2020


Unesa.ac.id-Surabaya, Penetapan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sebelumnya ditetapkan dengan batas pembayaran hingga tanggal 10 September 2020, kini telah diperpanjang hingga tanggal 14 September 2020. Hal ini dilakukan setelah menimbang berbagai dinamika yang ada dan guna memberikan perpanjangan waktu bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT.
“Kemarin kami telah melakukan perpanjangan UKT bagi siswa yang mengusulkan penyesuaian UKT hingga jam 16.00. Saat ini, proses penyesuaian UKT saya harapkan segera diproses dengan cepat” ungkap Suprapto, S.Pd.,M.T. selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan. Lebih lanjut, Suprapto juga menghimbau agar revisi pengusulan UKT segera diselesaikan dan dikirim ke rektorat paling lambat tanggal 14 September 2020.
Selain menetapkan beberapa poin pengumuman di atas, Rektor Universitas Negeri Surabaya juga menetapkan penyesuaian tarif UKT bagi mahasiswa semester gasal tahun 2020/2021. Hal ini dilakukan guna mempercepat proses penyesuaian tarif UKT yang sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa maupun pihak lain yang membiayai kuliah mahasiswa.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa telah mengajukan permohonan penurunan UKT dengan melengkapi berbagai berkas untuk melengkapi persyaratan penurunan UKT. Kini, seluruh mahasiswa telah mendapat konfirmasi tentang hasil pengajuan permohonan UKT. Dari beberapa berkas yang telah dikirimkan kepada rektorat, 844 mahasiswa telah mendapat penurunan UKT, 1.016 mahasiswa mendapat keringanan pembayaran 50% pembayaran dari total UKT bahkan 1.486 mahasiswa mendapat pembebasan UKT. Selain itu, 2.453 mahasiswa lain mendapat bantuan keringanan UKT dari Kemendikbud. Sehingga, total mahasiswa yang mendapat keringanan UKt sejumlah 5.885 mahasiswa.
“Kami berharap ini bisa membantu mahasiswa agar tetap dapat belajar dengan optimal di masa pandemi. Harapan kami semua agar wabah ini segera berakhir dan seluruh sistem pengajaran dapat berjalan kembali normal” tutupnya. (Humas Unesa)