10 August 2022


Unesa.ac.id, SURABAYA-Universitas Negeri Surabaya (UNESA) lakukan percepatan jabatan fungsional dosen dalam rangka menyongsong perubahan status kampus ‘Satu Langkah di Depan’ itu menjadi PTNBH. Hal itu dibahas jajaran pimpinan dan para dosen di Auditorium Lantai 9 Gedung Rektorat Kampus Lidah Wetan, Surabaya pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Rektor UNESA Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes menyatakan bahwa apapun yang menjadi kebutuhan dalam proses kenaikan jabatan fungsional dosen harus dikoordinasikan antar jajaran terkait dan komunikasi harus terus dibangun agar segala hambatan atau kesulitan bisa dicarikan bersama solusinya.
“Teman-teman dosen yang asisten ahli ke lektor, dari lektor ke lektor kepala dan lektor kepala ke guru besar baiknya dikomunikasikan. Apa hambatannya, apa masalahnya kita duduk bersama agar bisa diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.
Cak Hasan menambahkan, menuju PTNBH, UNESA membutuhkan sumber daya manusia yang mampu membuat lompatan-lompatan baru di UNESA. “Paling penting saya tekankan, jabatan fungsional tentu harus diikuti dengan kompetensi dosen. Tentu harus kreatif dalam melahirkan inovasi dan terobosan di UNESA,” tandasnya.
Guna mempercepat jabatan fungsional dosen, Cak Hasan menyiapkan tim khusus dan anggaran khusus. “Manfaatkan kesempatan ini, kalau gak direspon dan dimanfaatkan ya mohon maaf lahir dan batin kami tinggal,” ucapnya lagi.
Acara tersebut juga dihadiri Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed mengatakan bahwa penilaian yang dibutuhkan dalam jurnal nasional dan internasional itu ada tiga macam. Pertama, jurnal yang berkualitas baik nasional maupun internasional dengan terindeks dari level satu dan level enam.
Kedua, tidak ada pelanggaran integritas akademik. Artinya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh dosen dengan memberikan namanya pada jurnal orang lain, di mana harus benar-benar asli itu miliknya. “Betul itu penelitian dia, tapi kok gak sesuai dengan data ya? ini ada data yang dirubah dengan hasil penelitiannya. Jadi penelitiannya a bergeser jadi b, itu gak boleh dan data itu bisa di kroscek dengan tim reviewers,” terangnya.s
Ketiga, reviewer akan memadukan antara kepakaran penyusun jurnal dengan materi jurnal, sehingga adanya kepaduan dan relevansi menyusun materi dengan bidang materi. “Professor manajemen pendidikan nulisnya fisika. Nah itu kan aneh. Reviewer kami akan korespondensinya, mana datanya,” jelasnya.
Keempat, fabrikasi data. Satu penelitian dikirim ke tiga jurnal, dalam artian mengirimnya harus satu peneliti kemudian diupload di satu jurnal. Jika memang tertolak boleh upload ke jurnal lain dan tidak boleh bersamaan.
Kelima, kebutuhan prodi-prodi baru itu harus linier dengan kebutuhan ilmu yang dibutuhkan di masa depan. Karena guru besar memberikan sumbangsih ilmu kepakarannya untuk diberikan ke generasi pendidikan selanjutnya
“Guru besar harus memimpin bidang keahliannya masing-masing. Bidang ranting itu bukan prodi, yang dibuka adalah cabang prodinya yakni cabang keilmuan dan profesor harus menciptakan profesor baru di rumpun keilmuan itu,” tandasnya. [HUMAS UNESA]
Penulis: Riska Umami
Editor: @zam Salasiah*