21 February 2019


Unesa.ac.id, Surabaya – berdasarkan Surat Edaran Sekjend Kemenristekdikti nomor: 5405/A.A3/SE/2018 tanggal: 6 Desember 2018 tentang Implementasi Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Surat Edaran Sekjend Kemenristekdikti nomor: 5705/AA.A3/SE/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Penomoran Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, maka bersama ini disampaikan bahwa per, 1 Pebruari 2019 unit kerja selingkung Unesa wajid melakukan penomoran naskah dinas melalui e-Office terintergrasi yang sudah disesuaikan dengan edaran Sekjend Kemenristekdikti nomor: 5705/AA.A3/SE/2018 tanggal 26 Desember 2018. Sementara itu, Unesa telah menerbitkan Peraturan Rektor nomor: 506 tahun 2016 tentang Pola Klasifikasi Arsip dan Peraturan Rektor nomor: 011 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas Tahun 2018 yang dapat diunduh di https://bit.Ly/2QDtems.
Diselenggarakan di Auditorium Lantai 11, Gedung Rektorat Kampus Lidah Wetan Surabaya. Unesa mengadakan kegiatan “Sosialisasi Implementasi Penyelenggaraan Kearsipan dan Bimbingan Teknis Penerapan e-Office Terintergrasi Selingkung Unesa”. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Biro Umum dan Keuangan Drs. Budiarso, S.H. M.M. menghadirkan narasumber dari Kepala Subbagian Persuratan dan Kearsipan Kemenristekdikti, Nani Suryani, S.E., M.A. Kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta kabag, kasubbag dan operator e-Office selingkung Unesa, Kamis, (21/2).
Kegiatan tersebut berlanjut dengan pemaparan materi oleh Nani Suryani, S.E., M.A. Dalam pemaparannya Nani menyampaikan, penomoran pada naskah dinas merupakan bagian penting dalam proses penciptaan arsip. Oleh karena itu, susunanya harus dapat memberikan kemudahan penyimpanan, pengamanan, temu balik, dan penilaian arsip.
“Surat adalah perwakilan dari universitas jadi, surat harus benar-benar diperhatikan,”ujarnya.
Tujuan dari kegiatan ini yakni untuk penambahan pengetahuan bagi kabag dan kassubag selingkung Unesa dalam penerapan e-Office serta dapat mengatur kearsipan mulai dari penciptaan, peneriman, pengumpulan, hingga penyimpanan. (tni/why)