23 November 2018


Unesa.ac.id-Surabaya, Program peningkatan kompetensi kepala sekolah merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan. Dalam Permendikbud No.6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Pasal 21 Huruf e Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah, Senin, (5/11).
Berhubungan dengan Permendikbud No. 6 Tahun 2018, Pemkab Mojokerto bekerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya mengadakan kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Bertempat di Pendopo Jl. A.Yani kegiatan ini secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi, S.H. Sedangkan diklat akan dilaksanakan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihaan (BKPP) jalan Kemantren Gedek Kabupaten Mojokerto. Diikuti oleh 60 Peserta dari berbagai wilayah di Mojokerto. Kegiatan tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama 5 hari.
Tujuan diadakanya kegiatan ini adalah untuk memperkuat kompetensi kepala sekolah pada Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, Kepemimpinan, Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Sekolah Berdasarkan 8 SNP. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Mojokerto Ir. Herry Suwito, M.M, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Unesa Drs. Sujarwanto, M.Pd., beserta jajaranya. (tni/why)