20 January 2022


Unesa.ac.id, SURABAYA–Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menggelar rapat meluncurkan aplikasi SIM-PAK (Sistem Informasi Penilaian Angket Dosen) pada Kamis, 20 Januari 2022 di Lantai 8, Gedung Rektorat UNESA Kampus Lidah Wetan. Kegiatan yang juga disertai dengan simulasi pengisian aplikasi itu diadakan secara daring dan luring.
Pada kesempatan itu, hadir Rektor UNESA Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes., jajaran wakil rektor, direktur vokasi, kepala biro umum dan keuangan, para dosen dan pegawai selingkung UNESA. Selain itu juga hadir Prof. Dr. Budi Jatmiko, M.Pd., Prof. Dr. Sarmini, M.Hum., Prof. Slamet Setiawan, M.A., Ph.D., Kepala PPTI dan Tim Pengembangan SIM-PAK UNESA, Koordinator Pokja Hukum dan Kepegawaian, Sub Koordinator Pokja Hukum dan Kepegawaian dan Pengelola Kepegawaian Pusat.
Rektor UNESA Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes., mengatakan bahwa aplikasi SIM-PAK tersebut dapat mengubah konsep penilaian dosen menuju UNESA yang lebih maju dan unggul. Dengan aplikasi tersebut dapat memantau dan memudahkan dalam mengetahui hasil penilaian angket dosen. “Jadi, pengisian kinerja para pegawai dan dosen bisa lebih rapi dan menghindari dokumen yang tercecer atau hilang,” ujarnya.
Selain itu juga sebagai dasar dari perguruan tinggi dan sebagai penunjang karir untuk antisipasi permintaan data dari kementerian. “Karena dulu pernah diminta tetapi pihak dari kita masih kebingungan dan adanya kesalahan data yang masih belum optimal. Dengan adanya aplikasi ini, tentu permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Pada waktu yang sama, Prof. Dr. Sarmini, M.Hum., sebagai Kepala PPTI dan Tim Pengembangan SIM-PAK UNESA memberi sambutan sebelum memulai panduan terkait pengisian SIM-PAK kepada para tamu undangan. Setelah memberi simulasi dan tutorial, terdapat sejumlah pertanyaan dari guru besar, dosen dan tendik.
Salah satunya dari Prof. Dr. Budi Jatmiko, M.Pd yang menanggapi terkait aplikasi tersebut. Dia berharap, sebelum mengajukan kenaikan pangkat atau jabatan, perlu adanya penilaian perkompenen. “Takutnya nanti bingung, apakah nilai sudah cukup apa belum. Kemudian kasus ketika mengajukan kemudian ditolak dengan alasan tidak memenuhi komponen,” tuturnya. [Humas UNESA]
Reporter: Vialentina Khifinanda Safira
Editor: @zam*