01 September 2021


Unesa.ac.id, Surabaya - Dalam rangka percepatan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar sesuai PO PAK 2019, Unesa menggelar workshop bagi dosen-dosen Unesa pada Rabu, 1 September 2021. Direktur Sumber daya Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek, Dr. Mohammad Sofwan Effendi menegaskan terdapat 3 komponen besar dalam implementasi PO BKD (Beban Kinerja Dosen). “Utamanya, sinkronisasi kinerja dosen yang telah disesuaikan dengan aktivitas MBKM. Kedua, optimalisasi aktivitas dosen terkait dengan pelaksanaan tri darma perguruan tinggi. Yang ketiga, melakukan sinkronisasi antara BKD dengan sister,” jelas Effendi. Dalam konteks ini, dosen akan dimudahkan dari sisi administrasi, dan PO PAK 2019 dipakai sebagai dasar angka kredit dosen.
Sementara itu, ketentuan angka kredit jabatan fungsional dosen, menurut Tim Angka Kredit Dosen Kemendikbud Ristek Prof. Dr. Sutikno, S.T., M.T., bersinggungan dengan isu kebijakan regulasi dari yang sebelumnya ke tahun 2021 ini tentang syarat usulan kenaikan jabatan fungsional profesor. “Persyaratan usulan kenaikan jabatan ini, diantaranya kualifikasi pendidikan S3, prodi pengusul minimal terakreditasi B, angka kredit mencukupi, dan artikel jurnal internasional bereputasi terpenuhi” tuturnya.
Terdapat syarat khusus tambahan dalam penilaian angka kredit dosen yakni kewajiban mengajar dan membimbing mahasiswa program sarjana/diploma dan memiliki sertifikat pendidik serta nomor induk dosen. Selain itu, DP3 minimal baik dan tidak sedang menjalani sanksi akademik dan sanksi hukuman kepegawaian.
Berdasarkan pasal 72 Ayat 1 UU No.14 Tahun 2005 tentang kegiatan pokok dosen diantaranya merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, membimbing serta melakukan penelitian, tugas tambahan dan pengabdian kepada masyarakat. Maka BKD sesuai pasal tersebut sekurang-kurangnya 12 SKS per semesternya. (mad/vin)