08 June 2020


Unesa.ac.id-Surabaya, Senin (08/06), Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan (PKHP) Universitas Negeri Surabaya mengadakan Virtual Talk dengan tema “Urgensi RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) dalam Masa Pandemi COVID-19”. Diskusi dimoderatori Okky Ocktavianti, tim peneliti PKHP Unesa itu diikuti oleh para akademisi dari berbagai universitas seluruh Indonesia dan peserta umum secara virtual melalui Zoom dan Youtube.
Acara dibuka oleh Muhammad Ali Masnun, selaku Sekretaris PKHP Unesa. Dalam sambutannya, Ali menyampaikan bahwa diskusi tersebut merupakan diskusi virtual pertama yang diselenggarakan PKHP Unesa atas saran dan ide dari para mahasiswa.
“Topik yang diangkat dalam diskusi kali ini adalah RUU (Rancangan Undang-Undang) HIP (Haluan Ideologi Pancasila), yang mana terdapat banyak pro dan kontra dalam pembahasannya. Diharapkan diskusi ini dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi semuanya,” ungkap Ali Masnun.
Dua narasumber dihadirkan dalam diskusi tersebut yaitu Bivitri Susanti, S.H, LL.M (Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera) dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H, LL.M. (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada).
Dalam pembahasannya, Bivitri Susanti menyampaikan, RUU HIP merupakan usul inisiatif DPR yang statusnya masih menunggu Supres (Surat Presiden). RUU tersebut mendapat sorotan lantaran dinilai sebagai salah satu RUU kontroversial yang akan memberikan kelonggaran terhadap penyebaran paham komunisme.
“Pancasila tentu sangat amat penting, tetapi masalah riil yang kita hadapi adalah pandemi Covid-19. Tak lazim jika DPR membahasnya di tengah pandemi seperti saat ini. Di negara manapun, fokus lembaga legislatif saat ini adalah soal mengahadapi masalah pandemi Covid-19, sebagai contoh negara Jerman,” terangnya.
Bivitri juga menyarankan sebaiknya RUU HIP tersebut dibahas dalam waktu yang lebih lama, yang memungkinkan diskusi lebih mendalam dan partisipasi yang lebih luas.
Sementara itu, Zainal Arifin Mochtar, S.H menyatakan bahwa Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali dari masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila adalah milik bersama, negara dan masyarakat. Dalam segi hukum, Pancasila adalah sumber tertinggi dari segala sumber hukum di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan harus berpedoman pada Pancasila.
Sependapat dengan Bivitri, Zainal juga merasa kecewa kepada usulan inisiatif lembaga legislatif di tengah pandemi Covid-19. “Pancasila sangat penting, akan tetapi dimasa pandemi seperti ini seharusnya Pemerintah dan DPR lebih fokus pada penanganan pandemi Covid-19,” tegasnya. (meds/sir)