03 October 2019


Unesa.ac.id, Surabaya – Perbincangan mengenai KUHP saat ini menjadi begitu menarik untuk disimak. Hal tersebut yang membuat Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa menggelar bincang-bincang ilmiah bertemakan “Membedah Rancangan Undang-Undang dari Aspek Hukum dan Politik” pada Rabu (2/10). Acara ini menghadirkan pakar-pakar yang ahli dibidang Hukum maupun social politik, diantaranya Pakar Hukum Tata Negara FISH Unesa, Dr. Hananto Widodo, SH., M.H., Pakar Hukum Pidana FISH, Dr. Pudji Astuti, SH., MH., Pakar Sosial Politik UNY, Halili, S.Pd., M.A yang dipandu oleh Rojil Nugroho Bayu Aji, S.Hum., M.A.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tindak pidana dan sudah dikenal di Indonesia sejak tahun 1917 dan diberlakukan tahun 1918. KUHP sendiri merupakan warisan dari masa penjajahan Belanda yang memiliki asas konvergensi. "Setelah merdeka pada tahun 1945 Indonesia belum memiliki undang tentang tindak pidana kecuali KUHP tersebut ,maka tetap diberlakukan dengan aturan pengalihan undang-undang dasar 1945, KUHP ini disebut Undang-Undang No. 1 Tahun 1946", imbuh Pudji Astuti, pakar hukum tindak pidana. Pada acara perbincangan tersebut pula, Pakar Hukum Tata Negara FISH Unesa, Hananto mengatakan bahwa aktivis merupakan seseorang yang sadar politik dan memiliki ideologi yang jelas. hal tersebut dapat dilihat Pada tahun 1998. Gerakan mahasiswa kala itu diapresiasi karena keberanian dalam melawan pemerintah yang otoriter.
Pada acara perbincangan kali ini pula, bukan hanya berkutat dalam lingkungan KUHP dan sejarahnya saja. UU KPK menjadi bahan perbincangan menarik dan hangat untuk disuarakan. Alasan pengesahan UU KPK tanpa adanya penundaan menurut Dr. Hananto Widodo, SH., M.H., bahwa dalam konstitusi terdapat 5 tahapan dalam pembentukan perundang-undangan yakni, pengajuan, pembahasan, persetujuan bersama, pengesahan, dan pengundangan. Revisi KPK tidak ditunda karena telah memasuki tahapan persetujuan bersama oleh DPR dan Presiden, karena jika sudah memasuki tahapan persetujuan bersama UU sudah tidak dapat direvisi kembali.
Acara ini mampu memberikan wawasan yang lebih luas mengenai KUHP dan UU KPK yang sedang menjadi polemik di masyarakat saat ini. Mahasiswa diharapkan untuk dapat cerdas dan kritis serta aktif mengenal hukum di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr. Agus Hariyanto, M.Kes., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISH Unesa, Dr.Bambang Sigit Widodo,S.Pd.,M.Pd., dan Presiden Mahasiswa (Presma BEM Unesa), serta dihadiri oleh mahasiswa Unesa terutama dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum. (Mega/Hidayat/Hasna)