04 July 2019


Unesa.ac.id, Surabaya - Beberapa waktu ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan kebijakan zonasi bagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerataan layanan dan kualitas pendidikan serta membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
Penerapan zonasi mendapatkan polemik dibeberapa daerah. Hal ini menjadi kebingungan juga untuk orang tua siswa karena kurang pahamnya mengenai penerapan kebijakan zonasi. Mendikbud menjelaskan penerapan sistem zonasi sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan, infrastruktur, dan kualitas guru bukan untuk menimbulkan masalah akan tetapi membuat pemerintah lebih jelas persoalan sekolah di beberapa daerah.
Oleh sebab itu hari ini, (04/07), Universitas Negeri Surabaya menggelar Focus Group Discussion yang membahas terkait penerapan sistem zonasi untuk pemerataan mutu pendidikan. Acara yang diselenggarakan di Ruang Auditorium, Gedung Rektorat Kampus Lidah ini dihadiri oleh segenap pimpinan universitas, fakultas, guru besar, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, serta perwakilan SMP dan SMA di Kota Surabaya.
Menurut Rektor Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes., mengatakan hasil FGD ini akan menjadi bahan evaluasi laporan kepada Presiden, Mendikbud, dan DPR RI. Rektor menambahkan terkait zonasi ini harus ada pemetaaan mulai dari guru, siswa, dan sekolah serta SDM juga harus dipersiapkan beserta perangkatnya.
“Setuju dengan zonasi, tetapi harus memikirkan kesiapan SDM guru dan perangkatnya,” ujar rektor.
Dapat diketahui bahwa pemerataan kualitas pendidikan di beberapa daerah masih jauh dari harapan. Setidaknya FGD ini akan memberikan solusi terbaik terkait keluhan sistem zonasi yang berdampak ke masyarakat luas serta menghasilkan kebijakan yang dapat meningkatkan dan pemerataan mutu pendidikan. (why/tni)