23 November 2018


Unesa.ac.id-Surabaya, sebagai upaya untuk menjamin mutu kepala sekolah atau madrasah dan pemenuhan standar komptensi kepala sekolah/madrasah sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Permendikbud Tahun 2018 ini diantaranya memuat sistem penyiapan calon kepala sekolah, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) kepala sekolah.
Pemkab Sidoarjo bekerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengadakan kegiatan Seleksi Subtansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Bertempat di Hotel Mercure Grand Mirama, Jalan Raya Darmo 68 - 78 Surabaya. Diikuti oleh 88 kepala sekolah dari berbagai wilayah di Sidoarjo. Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung selama 4 hari, Jumat, (28/9).
Kegiatan ini bertujuan untuk 1. Mendapatkan calon kepala sekolah yang memiliki rekomendasi profesional tentang penguasaan lima kompetensi kepala sekolah/ madrasah dan pengembangan keprofesionalan dari kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah; 2. Mendapatkan calon kepala sekolah yang memiliki potensi kepemimpinan yang baik; 3. Menilai pengetahuan, wawasan, gambaran gaya/corak/karakteristik kepemimpinan, pengalaman.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Unesa (periode 2014-2018) Prof. Dr. Djodjok Soepardjo, M.litt, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Drs. Ec. Asrofi, M.M, M.H., beserta jajarannya.