13 September 2018


Unesa.ac.id-Surabaya, Dalam rangka peningkatan mutu kepala sekolah di Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2018 sebagai pengganti Permendiknas 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Permendikbud tersebut memuat mekanisme penyiapan calon kepala sekolah, mulai dari seleksi administrasi, seleksi substansi dan diklat. Unesa sejak tahun 2016 telah menjalin MoU dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dan telah memiliki sejumlah asesor serta master trainer untuk melakukan kegiatan seleksi dan diklat calon kepala sekolah maupun diklat penguatan kepala sekolah.
Pada tanggal 7-9 September 2018, bertempat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Trenggalek telah dilaksanakan kegiatan Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jenjang SD yang merupakan realisasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 peserta yang telah lolos seleksi administrasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Plt. Kepala Dikpora Kabupaten Trenggalek Dra. Eko Yuniati, M.M dan dari Unesa diwakili Koordinator Tim Asesor dan Master Trainer Dr. Bambang Sigit Widodo, M.Pd. Asesor yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Meini Sondang Sumbawati, M.Pd., Septina Arlianingrum, S.S., M.Pd., Roy Januardi, M.Kes dari Unesa, Drs. Sutarman, M.Pd., dari LPPKS, Leni Noviani, S.Pd., M.Si dan Dr. Dewi Kusuma Wardani, M.Si dari UNS. Pelibatan pihak eksternal dalam kegiatan tersebut menurut Dr. Bambang Sigit Widodo, M.Pd dikarenakan pada waktu yang bersamaan banyak asesor unesa yang juga sedang berkegiatan. Pada dasarnya asesor telah bersertifikat nasional, sehingga bisa ditugaskan dimana saja, termasuk dari UNS dan juga dari LPPKS sendiri, ujarnya.
Instrumen yang digunakan dalam seleksi substasi BCKS berupa skenario situasional, skenario kasus, dan skenario kondisi yang diangkat dari permasalahan nyata di sekolah. Setiap skenario dilengkapi lembar respon. Skenario dikembangkan berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan dan dilengkapi dengan rubrik yang berfungsi untuk menilai kualitas respon yang diberikan oleh calon kepala sekolah. Penilaian potensi kepemimpinan dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk membandingkan kualitas rencana tindakan kepemimpinan calon kepala sekolah dengan rencana tindakan kepemimpinan patokan yang ada di rubrik. Penilaian dilakukan dalam dua tahap, yaitu respon tertulis dan wawancara. Respon tertulis dilakukan dengan menggunakan istrumen Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK), sedangkan wawancara adalah klarifikasi atas respon yang kurang memuaskan dalam respon tertulis. Hasil penilaian potensi merupakan proses pengambilan kesimpulan dan keputusan tentang kecenderungan potensi kepemimpian asesi yang dilakukan berdasarkan respon tertulis dan wawancara. Kategori penilaian terdiri dari tiga yaitu sangat memuaskan, memuaskan dan kurang memuaskan.
Kegiatan seleksi diakhiri pada tanggal 9 September 2018 dengan pelaporan hasil ke pihak dinas, dari 60 peserta yang terdaftar, hadir 52 dan lulus seleksi 33 atau sekitar 63,46%. Menurut Dr. Bambang Sigit Widodo, M.Pd bahwa kelulusan seleksi substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jika dirata-rata secara nasional berkisar di angka 60%an. Saat ini Unesa juga sedang mempersiapkan kerjasama dengan BKD Kabupaten Mojokerto, Dinas Pendidikan Sidoarjo, BKD Surabaya dan Dinas Pendidikan Propinsi untuk kerjasama dalam kegiatan seleksi substansi, diklat calon kepala sekolah maupun penguatan kepala sekolah. Sesuai amanah Permendikbud 6 Tahun 2018 kegiatan diklat calon kepala sekolah diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yang akan ditetapkan Dirjen GTK, dan Unesa sedang mempersiapkan hal tersebut. Dalam minggu ini Inshaa Allah hari rabu kita akan ke Jakarta berkoordinas dengan Dirjen GTK, ujarnya. (tni)