25 March 2018


unesa.ac.id—Surabaya, Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, tahun ini mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang ke 32. Kegiatan RAT merupakan agenda tahunan yang wajib dilaksanakan bagi kepengurusan koperasi. Dalam pembahasan RAT kali ini berkaitan mengenai pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi. Acara yang bertempat di Gedung A8 Laboratorium Transportasi, Fakultas Teknik, Kampus Unesa Ketintang, (25/3) tersebut mengusung tema “Bersama Perkuat Jalinan Komunikasi Dan Aspirasi Anggota”.
Sebagai perwakilan dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah Surabaya, Jailani Arifin, S.Pd., mengatakan bahwa peraturan menteri koperasi semakin ketat, salah satunya langkah pemerintah ialah sudah banyaknya koperasi di Indonesia yang telah dibubarkan.
“Pembubaran ini sebagai bentuk penertiban, jadi diharapkan pengurus Kopma Unesa untuk semakin belajar dan selalu mempelajari peraturan koperasi,” ujarnya.
Pengawas Kopma Unesa, Drs. Joni Susilo Wibowo, M.Pd., merasa bangga dan mengapresiasi semangat pengurus serta pengawas Kopma Unesa yang luar biasa. Karena dengan kekompakan mereka Kopma Unesa masih bisa berjalan hingga sekarang. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang didapat cukup positif dan tidak mengalami kerugian.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, Nurul Fadilah, S.H., menuturkan dengan usia 37 tahun Kopma Unesa mampu menjadi koperasi yang lebih produktif. Anggota harus memiliki komitmen untuk membangun Kopma Unesa dengan aktif berpartisipasi. Salah satunya dengan adanya RAT, anggota dapat mengkritisi hasil laporan pengurus, memberi saran serta sumbangan pemikiran sebagai bentuk meningkatkan kemajuan Kopma Unesa. (intan/why)