04 June 2022


Unesa.ac.id, SURABAYA–Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan DPR-RI di sela kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang Undang-Undang Kewirausahaan pada Jumat, 3 Mei 2022 di Auditorium Lantai 11 Gedung Rektorat Kampus Lidah Wetan, Surabaya.
Rektor UNESA Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes., mengatakan bahwa kerja sama tersebut sebagai penguatan implementasi bidang kewirausahaan di perguruan tinggi. Menurutnya, kemampuan kewirausahaan harus dimiliki mahasiswa bahkan dosen, tidak hanya untuk menambah pendapatan, tetapi juga bisa membuka banyak lapangan pekerjaan bagi yang lain.
“Sektor wirausaha menjadi salah satu pilar penting sekaligus memberi sumbangan yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa. UNESA yang dalam beberapa waktu ke depan akan segera menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbasis Hukum ikut andil dalam sektor kewirausahaan,” paparnya.
Untuk sampai ke sana, kata Cak Hasan, UNESA sudah memiliki langkah-langkah. Di antaranya memprogramkan mata kuliah Kewirausahaan untuk setiap mahasiswa yang ada di setiap fakultas. Mahasiswa diwajibkan untuk lulus dalam program tersebut sebagai bekal mereka ke depan. “Semoga kerja sama ini dapat memberi solusi terbaik bagi kondisi maupun situasi kewirausahaan di tanah air agar semakin berkembang menuju Indonesia emas tahun 2045,” harapnya.
“Saya ingin agar mahasiswa UNESA bukan hanya menjadi pencari pekerjaan saja, akan tetapi mampu membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan membantu masyarakat agar memiliki daya jual dan kesejahteraan yang meningkat,” tukasnya.
Kepala Badan Keahlian DPR-RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kerja sama yang ada pada saat ini berfokus untuk menata, mengkaji, serta mengevaluasi UUD tentang kewirausahaan yang bermutu sehingga nantinya menjadi solusi bagi perusahaan yang bersangkutan dalam ranah kewirausahaan.
Ada tiga strategi terkait RUU kewirausahaan yang disiapkan Badan Keahlian DPR-RI. Pertama, menetapkan politik hukum yang ada di dalamnya, yaitu dengan menjadikan sektor kewirausahaan sebagai basis ekonomi bangsa yang kuat. Kedua, mengembangkan sistem pembangunan menjadi status bottom up dari yang sebelumnya berstatus economic. Ketiga, membantu mengurangi nilai kemiskinan dan pengangguran.
“Kita tidak ingin masuk ke dalam istilah jebakan pendapatan kelas menengah atau middle income trap. Oleh karena itu hal utama yang perlu dibenahi adalah sektor kewirausahaan itu sendiri, sedangkan untuk konsep bangga membeli produk Indonesia membutuhkan komitmen serta dukungan penuh dari setiap elemen masyarakat,” tandasnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan kajian terhadap urgensi dan pokok materi pengaturan RUU tentang Kewirausahaan Nasional dalam FGD yang dipimpin Dra. Anik Lestari Andjarwati., M.M, (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNESA). Materi tersebut dibahas 4 narasumber yaitu Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H., (Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang). Dr. Hananto Widodo., S.H., M.H., (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNESA). Prof. Dr. Titik Taufikurohmah, S.Si., M.Si., (Kepala Pusat Inkubasi Bisnis LPPM UNESA) dan juga Dr. Weny Rosdiana, M.Si., (Dosen program studi D4 Administrasi Negara sekaligus Sekretaris GPM Program Vokasi UNESA).
Penulis: Saputra
Editor: @zam*