Unesa.ac.id, Surabaya - Kegiatan mahasiswa Unesa dapat dilakukan dalam berbagai aktifitas seperti PKM, UKM, dan juga koperasi. Unesa sendiri memiliki koperasi mahasiswa sebagai wadah pengetahuan dasar serta implementasi mahasiswa dalam melakukan kegiatan koperasi. Dalam upaya meningkatkan kualitas anggota koperasi mahasiswa, Kopma Unesa menggelar pelatihan bagi anggotanya untuk mengikuti dikat dasar, diklat menengah, dan diklat lanjutan. Diklat Lanjutan merupakan tahap pengkaderan terakhir yang dilaksanakan oleh Kopma Unesa.
Pada tanggal 28-29 Desember 2019 yang lalu Kopma Unesa mengadakan Diklat Lanjutan yang bertemakan “Aktualisasi Kader Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya yang Produktif dan Berdedikasi Koperasi”. Kegiatan ini berlangsung di Dekopinwil Jatim.
Kegiatan Diklat Lanjutan ini dihadiri oleh anggota Kopma Unesa yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan menengah (Diklat Menegah) baik anggota yang telah mengikuti Diklat Menengah tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumya.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Koperasi serta sambutan dari Ketua Pelaksana, Ketua Umum Kopma Unesa, dan Pembina. Kemudian dilanjut dengan penyampaian materi-materi mengenai koperasi dan kepemimpinan oleh pemateri. Kegiatan diklat juga mengagendakan berkunjung ke Galeri UMKM, praktik dan presentasi RAPBK, serta direct selling.
Ketua Umum Kopma Unesa, Aulia Ayik Pratiwi menjelaskan kegiatan diklat lanjutan merupakan bentuk apresiasi Kopma Unesa terhadap anggota yang telah berdedikasi lebih. Selain itu kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada anggota untuk menghidupkan koperasi mahasiswa sebagai bentuk laboratorium kewirausahaan sehingga dibutuhkan sikap koperasi yang produktif bagi anggotanya.
“Kata mas Menteri (Kemendikbud), Kita berada di era dimana masuk kelas belum tentu belajar. Jadi, masuk Kopma saja bisa diklat dan belajar sedikit-sedikit tapi tentu berkualitas, mari kita kembangkan sikap membangun kewirausahaan koperasi,” jelas Aulia. (Mdna/why)
Kopma Unesa Tingkatkan Kualitas Anggota dengan Diklat Akhir

31 December 2019