Unesa.ac.id-Surabaya, Program peningkatan kompetensi kepala sekolah merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan. Dalam permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah selama 71 JP. Penyelenggara diklat jika mengacu pada Permendikbud tersebut dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).
Universitas Negeri Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Dirjen GTK Nomor: 23195/B.B13/HK/2018, telah ditetapkan secara resmi sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat Calon Kepala Sekolah dan Penguatan Kepala Sekolah. Oleh karenanya pada tanggal 6-12 Oktober 2018 bertempat di Namira Syariah Hotel Surabaya, dilaksanakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Tujuan diklat penguatan kepala sekolah adalah untuk menguatkan kompetensi kepala sekolah pada ranah Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, Kepemimpinan, Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Sekolah Berdasarkan 8 SNP. Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta Kepala TK dan Kepala SD dari Kabupaten Trenggalek yang belum memiliki sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh LPPKS sebagai UPT Dirjen GTK.
Dalam pelatihan tersebut para peserta harus mengikuti 1. Manajerial yang meliputi teknik analisis manajemen, pengembangan RKS-RKAS, pengelolaan kurikulum, pengelolaan keuangan, pengelolaan PTK, pengelolaan peserta didik dan pengelolaan sarana prasarana, 2. Kewirausahaan yang meliputi pengantar dan konsep kewirausahaan dan pengembangan kewirausahaan, 3. Supervisi guru dan tenaga kependidikan, 4. Kepemimpinan yang meliputi kepemimpinan pembelajaran dan kepemimpinan perubahan, dan 5. Pengembangan sekolah berdasarkan 8 SNP. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Drs. Kusprigianto, M.M., Dr. Bambang Sigit Widodo, M.Pd, selaku Ketua Tim Penyelenggara Diklat Unesa yang sekaligus sebagai ex officio Ketua Pelaksana kegiatan. (tni/why)
Unesa Ditunjuk sebagai Penyelenggara Diklat Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek

22 October 2018