03 January 2021


Unesa.ac.id, Surabaya- Menyikapi bertambahnya angka civitas akademika yang terindikasi positif virus Covid-19, Kampus Universitas Negeri Surabaya menerapkan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar (PKBB) sejak tanggal 4 Januari hingga 15 Januari 2021. Ketetapan ini disampaikan melalui Surat Edaran Rektor yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2020.
“Guna menjaga kesehatan seluruh civitas Unesa, maka kami berupaya memperkuat penegakkan protokol kesehatan serta tentunya mengurangi penularan virus Covid-19 melalui PKBB di lingkungan Kampus Lidah maupun Ketintang” ungkap Rektor Unesa, Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes.
Sebelumnya, Unesa juga telah menyediakan sejumlah perlengkapan protokol kesehatan seperti hand sanitizer, thermometer, alat pengukur suhu dan tempat cuci tangan di beberapa sudut kampus. “PKBB di lingkungan Unesa ini bukan yang pertama kali dilakukan, sebelumnya juga telah dilakukan dengan pembatasan jumlah pekerja, penerapan sistem kerja dan pelayanan secara daring, semua ini kami lakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19” ungkap Ketua Unesa Crisis Center, Diana Rahmasari, S.Psi, M.Si. Diana juga mengatakan, data tracing Unesa Crisis Center sampai 2 Januari 2021, terdapat 20 civitas akademika Unesa yang positif Covid dari hasil Swab .
Beberapa ketetapan yang dituliskan di surat edaran rektor diantaranya menganjurkan sistem kerja shift yang tidak melebihi 25% dari total pegawai yang terdapat di unit kerja, penerapan protokol kesehatan yang ketat, berlakunya WFO (Work From Office) hanya untuk pegawai yang berusia di bawah 45 tahun, mengarahkan persuratan dengan media digital, kegiatan rapat yang melibatkan lebih dari 5 orang harus dilakukan secara daring atau online serta untuk mengantisipasi penularan virus lebih lanjut, bagi civitas yang baru melakukan perjalanan dari luar kota harus menyerahkan hasil rapid test dan melakukan isolasi mandiri selama satu minggu sebelum kembali masuk ke unit kerja masing-masing.
Selebihnya, beberapa adaptasi sistem kerja dan ketentuan piket dalam penerapan WFO akan diatur oleh masing-masing fakultas dan unit kerja yang terdapat di Unesa. Surat edaran ini dikeluarkan menyusul data dari Unesa Crisis Center yang menjelaskan adanya 15 civitas akademika yang terindikasi positif Covid-19, penanganan lebih lanjut telah dilakukan dengan melakukan rawat inap atau opname juga isolasi mandiri. (Humas Unesa)